back to top

Israel Mengesahkan Undang-undang yang Melarang Badan Bantuan PBB Beroperasi di Dalam Negeri

Share

AS mengatakan pada hari Senin bahwa pihaknya “sangat prihatin” dengan RUU yang sedang dipertimbangkan.

Yerusalem:

Parlemen Israel pada hari Senin menyetujui rancangan undang-undang yang melarang badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) bekerja di Israel, meskipun ada keberatan dari Amerika Serikat.

Anggota parlemen meloloskan RUU tersebut dengan 92 suara mendukung dan 10 suara menolak, setelah bertahun-tahun Israel mengecam keras UNRWA, yang semakin meningkat sejak dimulainya perang di Gaza setelah serangan mematikan Hamas pada 7 Oktober tahun lalu.

(Kecuali judulnya, cerita ini belum diedit oleh staf NDTV dan diterbitkan dari feed sindikasi.)

demonstrasi

demo

info demonstrasi

Baca selengkapnya

Berita Terkait