back to top

Hakim Brasil Sita $3 Juta dari Elon Musk untuk Bayar Denda X

Share

Platform media sosial yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter memiliki lebih dari 22 juta pengguna di Brasil.

Brasilia:

Mahkamah Agung Brazil mengatakan pada hari Jumat bahwa seorang hakim telah memerintahkan transfer sekitar $3 juta dari perusahaan Elon Musk untuk membayar denda yang dikenakan oleh jaringan sosialnya X, yang telah ditangguhkan di negara tersebut.

Hakim Alexandre de Moraes bulan lalu memerintahkan penutupan X di Brazil setelah Musk menolak menghapus puluhan akun sayap kanan dan kemudian gagal menunjuk perwakilan hukum baru di negara tersebut seperti yang diperintahkan.

Pernyataan singkat dari pengadilan mengatakan Moraes telah “menentukan transfer ke kas negara sebesar 18,35 juta real ($3,28 juta) yang diblokir di rekening” X dan perusahaan internet satelit Starlink, keduanya dimiliki oleh Musk.

Moraes telah berulang kali berselisih dengan miliarder kelahiran Afrika Selatan itu setelah menjalankan misinya untuk menindak disinformasi.

Ia juga membekukan aset X dan Starlink, yang telah beroperasi di Brasil sejak 2022 — khususnya di komunitas terpencil di Amazon — untuk memastikan pembayaran denda yang dijatuhkan pada X karena gagal mematuhi perintah pengadilan.

Platform media sosial yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter memiliki lebih dari 22 juta pengguna di Brasil.

Moraes juga memerintahkan bahwa mereka yang menggunakan “tipu daya teknologi” seperti jaringan pribadi virtual (VPN) untuk mengakses situs yang diblokir dapat didenda hingga $9.000.

Tindakannya telah memicu perdebatan tentang kebebasan berekspresi dan batasan jaringan sosial baik di dalam maupun di luar negeri.

Presiden sayap kiri Luiz Inacio Lula da Silva memuji larangan tersebut, sementara pendahulunya dari sayap kanan Jair Bolsonaro menyebut Moraes sebagai “diktator”.

(Kecuali judul berita, cerita ini belum diedit oleh staf NDTV dan diterbitkan dari umpan sindikasi.)

Menunggu respons untuk dimuat…

demonstrasi

demo

info demonstrasi

Baca selengkapnya

Berita Terkait