back to top

Mantan Pejabat CIA Dihukum 10 Tahun Penjara Atas Kasus Mata-mata China

Share

Seorang mantan petugas CIA dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada hari Rabu.

Bahasa Indonesia:

Seorang mantan perwira CIA dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada hari Rabu setelah mengaku bersalah menjadi mata-mata untuk China, kata Departemen Kehakiman AS.

Alexander Yuk Ching Ma, 71, mencapai kesepakatan pembelaan dengan jaksa pada bulan Mei sebagai imbalan atas pengakuan bersalahnya atas konspirasi untuk mengumpulkan dan menyerahkan informasi pertahanan nasional ke China, kata DOJ dalam sebuah pernyataan.

Ma, yang bekerja untuk CIA dari tahun 1982 hingga 1989, berkonspirasi dengan seorang kerabat, yang sekarang sudah meninggal, yang juga bekerja di CIA, kata DOJ. Mereka dihubungi oleh petugas intelijen China pada bulan Maret 2001 dan menyerahkan “sejumlah besar” informasi pertahanan rahasia dengan imbalan $50.000, kata departemen tersebut.

(Kecuali judul berita, cerita ini belum diedit oleh staf NDTV dan diterbitkan dari umpan sindikasi.)

Menunggu respons untuk dimuat…

demonstrasi

demo

info demonstrasi

Baca selengkapnya

Berita Terkait